Puluhan Guru Honorer PAI dan Madrasah di Purwakarta Minta Kembalikan BSU
PURWAKARTA – Puluhan guru honorer Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Madrasah diminta untuk mengembalikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Agama yang diterima pada tahun 2020 sebagai kompensasi dari pandemi Covid-19. Guru honorer PAI dan Madrasah yang setiap bulannya hanya terima penghasilan kisaran 500 ribu rupiah, mendapat tekanan dari Kemenag Purwakarta. Harus mengembalikan BSU dengan besarnya variatif, sekitar Rp 1,8 jutan. Jika diakumulasikan, sekitar 4 bulan honor harus disisihkan. Plt Kepala Kemenag Kabupaten Purwakarta H Casmita, melalui humas kemenag Asep dan Eka pada bagian Pendidikan Madrasah (Penmad), membenarkan bahwasanya para penerima tersebut harus mengembalikan secepatnya kepada negara. Dikarenakan BSU itu sudah menjadi temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2021 dengan Nomor 36.A/LHP/XVIII/05/2021. “Kami meminta yang bersangkutan mengembalikan karena sudah menjadi temuan dari BPK, kalau dari pihak kabupaten sebetulnya kita tidak mengetahui hal ini menjadi temuan. Pasalnya, temuan ini dari pusat. Jadi, untuk mengembalikannya juga arahan langsung dari BPK,†kata Eka. Sementara itu, salah satu penerima manfaat BSU yang enggan disebutkan namanya, berharap langsung kepada Menteri Agama agar mempertimbangkan kembali pengembalian bantuan tersebut. “Saya berharap Pak Menteri membatalkan itu. Kami ini honorer gaji kami kecil. Dan pengabdian kami ini tidak sebentar, sudah puluhan tahun. Untuk mengembalikan BSU itu kungkin kami tiga bulan ga makan,†harap salah satu guru honorer Kemenag di Purwakarta. Dirinya beserta guru honorer yang lainnya juga berharap Kemenag tidak mencoret mereka dalam data simpatika guru kalau memang tidak mampu mengembalikan bantuan tersebut. Parahnya, bukan hanya guru honorer yang aktif saja. Penerima BSU yang sudah meninggal pun, diminta untuk tetap mengembalikan bantuan BSU itu kepada kemenag. (san/rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: